Sabtu, 15 Juni 2013

makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama


  •  makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama 

I. pembukaan 
 
       mencermati proklamasi kemerdekaan republik indonesia menjadikan kita sebagai warga negara dapat memahami betapa gigihnya perjuangan para pendiri negara ( founding father ) dalam membebaskan bangsa indonesia dari belenggu penjajahan . hal ini membuat kita sadar begitu pentingnya kita berbuat untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan , sehingga meningkatkan kualitas pemahaman kita akan makna proklamasi kemerdekaan itu sendiri dan makna hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan .

A. hakikat dan makna proklamasi kemerdekaan 

I. hakikat proklamasi 

       latar belakang adanya proklamasi kemerdekaan indonesia diawali dengan dijatuhkanya bom oleh tentara amerika serikat pada tanggal 6 agustus 1945 di kota hiroshima di jepang . kemudian pada tanggal 9 agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota nagasaki , jepang .

       hal ini menyebabkan jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu yang diketuai oleh amerika serikat . pada saat itulah kesempatan dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan indonesia terlepas dari belenggu penjajahan jepang . namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat di antara para pejuang . pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari sukarni , adam malik , kusnaini , syahrir , soedarsono , soepomo , chaerul saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin , dan pejuang golongan tua yang antara lain soekarno dan hatta tidak ingin terburu - buru karena mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi . soekarno belum yakin bahwa jepang telah menyerah , dan dengan proklamasi kemerdekaan saat itu dapat  menimbulkan pertumpahan darah yang besar , serta dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang indonesia belum siap .

      kemudian pertemuan - pertemuan pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI ( panitia persiapan kemerdekaan indonesia atau disebut juga dokuritsu zyunbi linkai dalam bahasa jepang ) . para pejuang golongan muda tidak menyetujui rapat itu , dan menggangap bahwa PPKI adalah sebuah badan bentukkan jepang . mereka mengiginkan kemerdekaan atas bangsa kita sendiri , bukan dari pemberitaan jepang .

      pada saat itu pejuang golongan muda kehilangan kesabaran lalu menculik soekarno dan hatta dan dibawa ke rengasdengklok , yang kemudian dikenal sebagai peristiwa rengasdengklok . tujuan penculikan itu adalah agar IR.soekarno dan Moh.hatta tidak terpengaruh oleh jepang . mereka meyakinkan soekarno bahwa jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan jepang serta siap menanggung resikonya . sementara itu di jakarta , golongan muda yang diwakili wikana , dan golongan tua diwakili mr . ahmad soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan indonesia di jakarta . maka di utuslah yusuf kunto untuk mengantar ahmad soebardjo ke rengasdengklok . mereka menjemput Ir.soekarno dan Moh.hatta kembali ke jakarta .Ahmad soebardjo berhasil meyakinkan kepada pemuda agar tidak terburu-buru dalam memproklamasikan kemerdekaan indonesia.setibanya di jakarta mereka menuju ke rumah laksamana maeda di oranye nassau boulevard ( sekarang menjadi Jl.imam bonjol no.1 gedung museum perumusan teks proklamasi ) yang di perkirakan aman dari jepang . sekitar 15 pemuda berkumpul di sana , 15 pemuda itu antara lain B.M diah , bakri , sayuti melik , iwa kusumasumantri , chaerul saleh , untuk menegaskan bahwa pemerintah   jepang tidak campur tangan tentang proklamasi . lalu mereka pun melaksanakan rapat semalaman suntuk untuk mempersiapkan teks proklamasi , lalu jadilah konsep teks proklamasi itu , lalu diketik oleh sayuti melik . lalu pada pagiharinya di kediaman soekarnodi jalan pegangsaan timur NO.56 jakarta ( sekarang menjadi jalan proklamasi no1 ) tepatpada jam 10 pagi waktu indonesia bagian barat , soekarno didampingi oleh moh.hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan indonesia .

II. apa yang dimaksud dengan proklamasi itu ??

     asal nama proklamasi adalah dari kata " proclamatio" ( bahasa yunani ) yang berarti pengumuman kepada seluruh rakyat . pengumuman tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan .

     proklamasi kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan .pengumuman tersebut tidak hanya didengar oleh rakyat indonesia , pengumuman ini didengar di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini .

     dengan proklamasi ini , diserukan bahwa kepada semua bangsa di dunia bahwa  ada sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain . dalam proklamasi , telah lahir negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya .


    pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk : 

- melepaskan diri dari belenggu penajajahan bangsa lain .
- dapat hidup sederajad dengan bangsa - bangsa lain yang telah merdekan dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional .
- mencapai tujan nasional bangsa 



BERSAMBUNG...

undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

                             undang - undang dasar 
                          negara republik indonesia
                                     tahun 1945

                  
                                       pembukaan 
                                                          ( preambule )


               Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan .

               dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat indonesia  ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang bersatu , berdaulat , adil dan makmur .

              atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur , supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas , maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya .

              kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan kehidupan dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia , yang terbentuk dalam susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa , kemanusiaan yang adil dan beradab , persatuan indonesia , dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .

Kamis, 13 Juni 2013

HAM ( perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia )

2.) latar belakang lahirnya instrumen nasional HAM 

     bagaimana latar belakang lahirnya instrumen nasional HAM ?? berikut jawabannya..


               menurut kuntjara purbopranoto belum disusun secara sistematis dan hanya ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi , yakni pasal 27,28,29,dan 31 . meskipun demikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian ,karena susunan pertama UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.


               dari keempat pasal tersebut ,terdapat 5 pokok mengenai hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 ,yaitu :


a. kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan ( pasal 27 ayat 1 )


b.hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2 )


c. kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang ( pasal 28 )


d. kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk dijamin oleh negara ( pasal 29 ayat 2 )


e. hak atas pengajaran ( pasal 31 ayat 1 )


               masuknya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 di atas, tidak terlepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan ( terutama soekarno dan soepomo )



                berikut dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia :


* pancasila

*UUD 1945 
* TAP MPR no. XVII / MPR / 1998 tentang piagam HAM bagi bangsa Indonesia
* UU no 39 thn 1999 tentang HAM
* U no 26 thn 2000 tentang pengadilan HAM 


3.) kelembagaan HAM 

dalam upaya perlindungan dan penegakkan HAM , telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintahan seperti komnsa HAM , pengadilan HAM , dll.... berikut uraiannya :


a. komnas HAM 


    komisi nasional hak asasi manusia pertama kali dibentuk dengan kepres nomor 50 tahun 1993.pembentukan komisi ini merupakan jawaban dari tuntutan masyarakat maupun tekanan dari dunia internasional tentang perlunya penegakkan HAM di Indonesia.kemudia lahirlah perundag-undangan tentang HAM 39 tahun 1999. 


*tujuan komnas HAM : 


1.) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAK ASASI MANUSIA ( HAM )


2.) meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM 


*fungsi komnas HAM : 


1.) fungsi pengkajian dan penelitian :

- melakukan pengkajian/penelitian berbagai instrumen internasional lalu memberikan saran 
- melakukan pengkajian / penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi

2.) fungsi penyuluhan 

- menyebarluaskan wawasan mengenai HAM 
-meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM 
-kerjasama dengan organisasi,lembaga,atau pihak lain 

3.) fungsi pemantauan 

- pemanggilan terhadap pihak pengadu/korban 
- pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai/didengar kesaksiannya
- peninjauan di tempat kejadian/tempat lain bila perlu

- pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan 
- pemeriksaan setempat terhadap rumah,pekarangan,bangunan,dan tempat lainnya 
-pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan 

4.) fungsi mediasi

-perdamaian kedua belah pihak
- penyelesaian perkara melalui cara konsultasi 
- pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalan pengadilan 
- penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM  kepada pemerintah
-penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI

b. pengadilan HAM 

pengadilan HAM merupakan suatu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten/kota.pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan ( UURI NO 26 THN 2000 tentang pengadilan HAM )

kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh / sebagian kelompok bangsa,ras,elompok,etnis, dan agama . misalnya membunuh tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental,menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik,memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran ,dll..


     berikut wewenang pengadilan HAM :


- memeriksa dan memutus kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh WNI di luar batas teritorial wilayah RI .


- pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh WNI yang berumur di bawah 18 tahun .




lembaga-lembaga resmi yang dibentuk oleh LSM ( lembaga swadaya masyarakat )


- YLBHI ( YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA )

perannya : 

-sebagai relawan yang membantu pihak-pihak yang memerlukan bantuan di bidang hukum

- sebagai pembela dalam melindungi HAM 
-sebagai pembela dalam menegakkan keadilan
-sebagai biro penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM 






bersambung...




HAM ( perlindungan dan penegakkan HAK ASASI MANUSIA )

I . HAK ASASI MANUSIA ( HAM )


A. HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA

        manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang paling mulia,dan mempunyai derajad yang luhur sebagai manusia,mempunyai budi dan karsa yang mereka sendiri.semua  manusia mempunyai martabat dan derajad yang sama,dan memiliki hak yang sama pula.derajad manusia yang luhur berasal dari tuhan yang menciptakannya.

        sebagai makhluk ciptaan tuhan,semua manusia mempunyai / memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia.hak-hak yang sama inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia ( HAM ) .pengertian hak asasi manusia ( HAM ) adalah hak-hak dasar/fundamental yang melekat dan dimiliki oleh manusia yang berasal dari tuhan,dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun .
   
         dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas ,maka HAM memiliki landasan utama ,yaitu sebagai berikut : 
   1.) landasan langsung yang pertama , yaitu kodrat manusia .
   2.) landasan kedua yang lebih dalam , yaitu tuhan yang menciptakan manusia .

jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri , yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia . setiap manusia merupakan ciptaan tuhan yang maha esa,setiap manusia harus mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa . 

           semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri.dengan demikian hak-hak ini adalah      
universal / berlaku dimana pun di dunia ini .dimana ada manusia,disitu ada ham dan harus  dijunjung tinggi oleh siapa pun tanpa kecuali.

          ham tidak tergantung dari pengakuan orang lain , tidak tergantung dari pengakuan masyarakat / negara . manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari tuhan sendiri karena kodratnya. ( secundum suam naturam ) .

          penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan , sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban yang sama , oleh karena itu setiap manusia di seluruh dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia ( HAM ) tanpa kecuali . HAM tidak boleh dihapus oleh karena apapun karena HAM berasal dari tuhan yang maha esa yang berarti HAM sudah dimiliki oleh manusia sejak lahir dan merupakan anugrah tuhan yang patut dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,pemerintah,dan semua orang,demi harkat dan martabat manusia sendiri.

          untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM .

B. HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAK ASASI MANUSIA


1. beberapa ketentuan hukum atau instrumen HAM 

         JOHN LOCKE , pemikir politik dari inggris , menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan . Hak alamiah tersebut meliputi hak atas hidup , hak kemerdekaan , hak milik , hak kebahagian . pemikiran JOHN LOCKE ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai belahan dunia .

         pengakuan HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) secara konstutisional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 yaitu " unanimous declaration of independence " , dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional prancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara ( declaration des droits de l'homme et de citoyen ) 26 agustus 1789 .

         badan dunia yaitu PBB ( perserikatan bangsa-bangsa ) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia ( HAM ) yang bisa kita dapatkan dalam deklarasi universal hak asasi manusia ( DUHAM ) atau dalam bahasa inggris universal declaration of human right ( UDHR ) . deklarasi universal merupakan pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asasi manusia .

        Dalam UDHR , pengertian HAM dapat ditemukan dalam mukaddimah yang ada pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan , keadilan, dan perdamaian dunia.

         sejak munculnya deklarasi universal HAM itulah secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrumen internasional .

          ketentuan hukum HAM atau disebut juga instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundangan - undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakkan HAM .instrumen HAM terdiri atas instrumen nasional HAM dan instrumen internasional HAM.

         di negara kita dalam era reformasi sekarang ini , upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya undang-undang republik indonesia ( UURI ) nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM :

a. UURI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM 
       dalam amandemen UUD 1945 alinea ke -2 ,ada bab yang secara eksplisit menggunakkan istilah hak asasi manusia yaitu bab XA yang berisikan asal 28A sampai dengan 28J . Dalam UURI nomor 39 tahun 1999 jaminan HAM lebih terinci lagi . hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas XI babdan 106 pasal.
apabila dicermati jaminan ham dalam UUD 1945 dan pejabarannya dalam UURI nomor 39 tahun 1999 secara garis besar meliputi :

1.) hak untuk hidup ( misal: hak untuk mempertahankan hidup , memperoleh kesejahteraan lahir dan batin , memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat . )

2.) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan  

3.) hak mengembangkan diri ( misal : pemenuhan kebutuhan dasar , meningkatkan kualitas hidup , memperoleh manfaat dari IPTEK , memperoleh informasi , melakukan pekerjaan sosial )

4.) hak memperoleh keadiloan ( misal : kepastian hukum , persamaan di depan hukum )

5.) hak atas kebebasan pribadi ( misal : memeluk agama , keyakinan politik , memilih status kewarganegaraan , berpendapat dan menyebarluaskannya , mendirikan PARPOL ,LSM dan organisasi lain bebas bergerak dan bertempat tinggal ) 

6.) hak atas rasa aman ( misal memperoleh suaka politik , perlindungan terhadap ketakutan ,   melakukan hubungan komunikasi , perlindungan terhadap penyiksaan )

7.) hak atas kesejahteraan ( misal : hak milik pribadi dan kolektif , memperoleh pekerjaan yang layak , mendirikan serikat kerja , bertempat tinggal yang layak , kehidupan yang
 layak , dan jaminan sosial ) 

8.) hak turut serta dalam pemerintahan ( misal : hak memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan , diangkat dalam dalam jabatan pemerintah , mengajukan usulan kepada pemerintah )

9.) hak wanita ( misal : tidak ada diskriminasi antar wanita dan pria dalam bidang politik , pekerjaan , status kewarganegaraan keluarga,dan perkawinan )

10.) hak anak ( misal : perlindungan oleh keluarga , masyarakat dan negara , beribadah menurut agamanya , berekspresi , perlakuan khusus bagi anak cacat ,tidak ada perdagangan anak ,dll.. )
    
c. UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 

d. UURI nomor 8 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam , tidak manusiawi , dan merendahkan martabat manusia ( convention against torture and other cruel , inhuman or degrading treatment or phunishment ) 

e. UURI nomor 1 tahun 2000 tentang pengesahan konvensi ILO nomor 182 mengenai penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak .

f. UURI nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi , sosial budaya ( international convenant on economic , social and culture rights )

g. UURI nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ( international convenant on civil and political rights )



BERIKUT ADALAH MACAM - MACAM HAK-HAK SIPIL DAN HAK - HAK POLITIK

+ hak sipil :

- hak hidup
- hak bebas dari siksaan
- hak bebas dari perbudakkan
- hak bebas dari penangkapan/penahanan sewenang-wenang
- hak kebebasan berpikir
- hak kebebasan atas menyampaikan pendapat
- hak atas perkawinan / membentuk keluarga
- hak berkeyakinan/beragama
- hak kesamaan di depan peradilan dan badan peradilan
- dll...

+ hak politik :

-hak untuk berkumpul yang bersifat damai
- hak kebebasan berserikat
- hak ikut serta dalam urusan publik
- hak untuk mempunyai akses pada jabatan publik di negaranya
- hak memilih dan dipilih



BERSAMBUNG...