Kamis, 13 Juni 2013

HAM ( perlindungan dan penegakkan HAK ASASI MANUSIA )

I . HAK ASASI MANUSIA ( HAM )


A. HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA

        manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang paling mulia,dan mempunyai derajad yang luhur sebagai manusia,mempunyai budi dan karsa yang mereka sendiri.semua  manusia mempunyai martabat dan derajad yang sama,dan memiliki hak yang sama pula.derajad manusia yang luhur berasal dari tuhan yang menciptakannya.

        sebagai makhluk ciptaan tuhan,semua manusia mempunyai / memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia.hak-hak yang sama inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia ( HAM ) .pengertian hak asasi manusia ( HAM ) adalah hak-hak dasar/fundamental yang melekat dan dimiliki oleh manusia yang berasal dari tuhan,dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun .
   
         dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas ,maka HAM memiliki landasan utama ,yaitu sebagai berikut : 
   1.) landasan langsung yang pertama , yaitu kodrat manusia .
   2.) landasan kedua yang lebih dalam , yaitu tuhan yang menciptakan manusia .

jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri , yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia . setiap manusia merupakan ciptaan tuhan yang maha esa,setiap manusia harus mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa . 

           semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri.dengan demikian hak-hak ini adalah      
universal / berlaku dimana pun di dunia ini .dimana ada manusia,disitu ada ham dan harus  dijunjung tinggi oleh siapa pun tanpa kecuali.

          ham tidak tergantung dari pengakuan orang lain , tidak tergantung dari pengakuan masyarakat / negara . manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari tuhan sendiri karena kodratnya. ( secundum suam naturam ) .

          penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan , sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban yang sama , oleh karena itu setiap manusia di seluruh dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia ( HAM ) tanpa kecuali . HAM tidak boleh dihapus oleh karena apapun karena HAM berasal dari tuhan yang maha esa yang berarti HAM sudah dimiliki oleh manusia sejak lahir dan merupakan anugrah tuhan yang patut dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,pemerintah,dan semua orang,demi harkat dan martabat manusia sendiri.

          untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM .

B. HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAK ASASI MANUSIA


1. beberapa ketentuan hukum atau instrumen HAM 

         JOHN LOCKE , pemikir politik dari inggris , menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan . Hak alamiah tersebut meliputi hak atas hidup , hak kemerdekaan , hak milik , hak kebahagian . pemikiran JOHN LOCKE ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai belahan dunia .

         pengakuan HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) secara konstutisional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 yaitu " unanimous declaration of independence " , dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional prancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara ( declaration des droits de l'homme et de citoyen ) 26 agustus 1789 .

         badan dunia yaitu PBB ( perserikatan bangsa-bangsa ) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia ( HAM ) yang bisa kita dapatkan dalam deklarasi universal hak asasi manusia ( DUHAM ) atau dalam bahasa inggris universal declaration of human right ( UDHR ) . deklarasi universal merupakan pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asasi manusia .

        Dalam UDHR , pengertian HAM dapat ditemukan dalam mukaddimah yang ada pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan , keadilan, dan perdamaian dunia.

         sejak munculnya deklarasi universal HAM itulah secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrumen internasional .

          ketentuan hukum HAM atau disebut juga instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundangan - undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakkan HAM .instrumen HAM terdiri atas instrumen nasional HAM dan instrumen internasional HAM.

         di negara kita dalam era reformasi sekarang ini , upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya undang-undang republik indonesia ( UURI ) nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM :

a. UURI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM 
       dalam amandemen UUD 1945 alinea ke -2 ,ada bab yang secara eksplisit menggunakkan istilah hak asasi manusia yaitu bab XA yang berisikan asal 28A sampai dengan 28J . Dalam UURI nomor 39 tahun 1999 jaminan HAM lebih terinci lagi . hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas XI babdan 106 pasal.
apabila dicermati jaminan ham dalam UUD 1945 dan pejabarannya dalam UURI nomor 39 tahun 1999 secara garis besar meliputi :

1.) hak untuk hidup ( misal: hak untuk mempertahankan hidup , memperoleh kesejahteraan lahir dan batin , memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat . )

2.) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan  

3.) hak mengembangkan diri ( misal : pemenuhan kebutuhan dasar , meningkatkan kualitas hidup , memperoleh manfaat dari IPTEK , memperoleh informasi , melakukan pekerjaan sosial )

4.) hak memperoleh keadiloan ( misal : kepastian hukum , persamaan di depan hukum )

5.) hak atas kebebasan pribadi ( misal : memeluk agama , keyakinan politik , memilih status kewarganegaraan , berpendapat dan menyebarluaskannya , mendirikan PARPOL ,LSM dan organisasi lain bebas bergerak dan bertempat tinggal ) 

6.) hak atas rasa aman ( misal memperoleh suaka politik , perlindungan terhadap ketakutan ,   melakukan hubungan komunikasi , perlindungan terhadap penyiksaan )

7.) hak atas kesejahteraan ( misal : hak milik pribadi dan kolektif , memperoleh pekerjaan yang layak , mendirikan serikat kerja , bertempat tinggal yang layak , kehidupan yang
 layak , dan jaminan sosial ) 

8.) hak turut serta dalam pemerintahan ( misal : hak memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan , diangkat dalam dalam jabatan pemerintah , mengajukan usulan kepada pemerintah )

9.) hak wanita ( misal : tidak ada diskriminasi antar wanita dan pria dalam bidang politik , pekerjaan , status kewarganegaraan keluarga,dan perkawinan )

10.) hak anak ( misal : perlindungan oleh keluarga , masyarakat dan negara , beribadah menurut agamanya , berekspresi , perlakuan khusus bagi anak cacat ,tidak ada perdagangan anak ,dll.. )
    
c. UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 

d. UURI nomor 8 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam , tidak manusiawi , dan merendahkan martabat manusia ( convention against torture and other cruel , inhuman or degrading treatment or phunishment ) 

e. UURI nomor 1 tahun 2000 tentang pengesahan konvensi ILO nomor 182 mengenai penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak .

f. UURI nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi , sosial budaya ( international convenant on economic , social and culture rights )

g. UURI nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ( international convenant on civil and political rights )



BERIKUT ADALAH MACAM - MACAM HAK-HAK SIPIL DAN HAK - HAK POLITIK

+ hak sipil :

- hak hidup
- hak bebas dari siksaan
- hak bebas dari perbudakkan
- hak bebas dari penangkapan/penahanan sewenang-wenang
- hak kebebasan berpikir
- hak kebebasan atas menyampaikan pendapat
- hak atas perkawinan / membentuk keluarga
- hak berkeyakinan/beragama
- hak kesamaan di depan peradilan dan badan peradilan
- dll...

+ hak politik :

-hak untuk berkumpul yang bersifat damai
- hak kebebasan berserikat
- hak ikut serta dalam urusan publik
- hak untuk mempunyai akses pada jabatan publik di negaranya
- hak memilih dan dipilih



BERSAMBUNG...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar