Kamis, 13 Juni 2013

HAM ( perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia )

2.) latar belakang lahirnya instrumen nasional HAM 

     bagaimana latar belakang lahirnya instrumen nasional HAM ?? berikut jawabannya..


               menurut kuntjara purbopranoto belum disusun secara sistematis dan hanya ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi , yakni pasal 27,28,29,dan 31 . meskipun demikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian ,karena susunan pertama UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.


               dari keempat pasal tersebut ,terdapat 5 pokok mengenai hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 ,yaitu :


a. kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan ( pasal 27 ayat 1 )


b.hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2 )


c. kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang ( pasal 28 )


d. kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk dijamin oleh negara ( pasal 29 ayat 2 )


e. hak atas pengajaran ( pasal 31 ayat 1 )


               masuknya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 di atas, tidak terlepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan ( terutama soekarno dan soepomo )



                berikut dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia :


* pancasila

*UUD 1945 
* TAP MPR no. XVII / MPR / 1998 tentang piagam HAM bagi bangsa Indonesia
* UU no 39 thn 1999 tentang HAM
* U no 26 thn 2000 tentang pengadilan HAM 


3.) kelembagaan HAM 

dalam upaya perlindungan dan penegakkan HAM , telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintahan seperti komnsa HAM , pengadilan HAM , dll.... berikut uraiannya :


a. komnas HAM 


    komisi nasional hak asasi manusia pertama kali dibentuk dengan kepres nomor 50 tahun 1993.pembentukan komisi ini merupakan jawaban dari tuntutan masyarakat maupun tekanan dari dunia internasional tentang perlunya penegakkan HAM di Indonesia.kemudia lahirlah perundag-undangan tentang HAM 39 tahun 1999. 


*tujuan komnas HAM : 


1.) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAK ASASI MANUSIA ( HAM )


2.) meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM 


*fungsi komnas HAM : 


1.) fungsi pengkajian dan penelitian :

- melakukan pengkajian/penelitian berbagai instrumen internasional lalu memberikan saran 
- melakukan pengkajian / penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi

2.) fungsi penyuluhan 

- menyebarluaskan wawasan mengenai HAM 
-meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM 
-kerjasama dengan organisasi,lembaga,atau pihak lain 

3.) fungsi pemantauan 

- pemanggilan terhadap pihak pengadu/korban 
- pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai/didengar kesaksiannya
- peninjauan di tempat kejadian/tempat lain bila perlu

- pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan 
- pemeriksaan setempat terhadap rumah,pekarangan,bangunan,dan tempat lainnya 
-pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan 

4.) fungsi mediasi

-perdamaian kedua belah pihak
- penyelesaian perkara melalui cara konsultasi 
- pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalan pengadilan 
- penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM  kepada pemerintah
-penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI

b. pengadilan HAM 

pengadilan HAM merupakan suatu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten/kota.pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan ( UURI NO 26 THN 2000 tentang pengadilan HAM )

kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh / sebagian kelompok bangsa,ras,elompok,etnis, dan agama . misalnya membunuh tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental,menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik,memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran ,dll..


     berikut wewenang pengadilan HAM :


- memeriksa dan memutus kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh WNI di luar batas teritorial wilayah RI .


- pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh WNI yang berumur di bawah 18 tahun .




lembaga-lembaga resmi yang dibentuk oleh LSM ( lembaga swadaya masyarakat )


- YLBHI ( YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA )

perannya : 

-sebagai relawan yang membantu pihak-pihak yang memerlukan bantuan di bidang hukum

- sebagai pembela dalam melindungi HAM 
-sebagai pembela dalam menegakkan keadilan
-sebagai biro penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM 






bersambung...




Tidak ada komentar:

Posting Komentar