undang - undang dasar
negara republik indonesia
tahun 1945
pembukaan
( preambule )
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan .
dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang bersatu , berdaulat , adil dan makmur .
atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur , supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas , maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya .
kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan kehidupan dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia , yang terbentuk dalam susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa , kemanusiaan yang adil dan beradab , persatuan indonesia , dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar